TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua
Panitia Pemilihan Kecamatan Menteng, Sumakmur, mengatakan, akan
melaporkan penolakan kubu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa terkait
hasil rekapitulasi Panitia Pemungutan Suara di Kelurahan Menteng dan
Gondangdia ke tingkat provinsi.
"Kita akan langsung laporkan, kita akan naik ke tingkat kota tanggal
15," ujar Sumakmur di kantor Kelurahan Menteng, Jalan Anyer, Menteng,
Jakarta Pusat, Minggu (13/7/2014).Namun, Sumakmur mengatakan, dalam tingkat PPK, pihaknya tidak akan membahas keberatan soal saksi yang bentuknya seperti apa. Sebab, kata dia, PPK hanya sebagai pelaku dan pelaksanaan pemilu.
"Kalo di tingkat PPK kami hanya pelaku dan pelaksanan tahapan pemilu," katanya.
Ia menuturkan, sudah mempersiapkan semua tahapan terkait permasalahan yang ada, dan itu tidak akan membuat berhenti dari pada tahapan.
Sumakmur mengungkapkan, pihaknya akan segera melaporkan keberatan saksi ke tingkat kota pada 15 Juli mendatang. Pasalnya, yang mempunyai kewenangan dalam membuat kebijakan ada di tingkat Provinsi.
Menurut Sumakmur, perhitungan suara di tingkat kecamatan sudah sah sesuai hukum yang berlaku. Sebab, suara yang sudah dihasilkan suara murni dari hasil TPS masing-masing.
"Perhitungan saat ini sah. Tidak mengurangi dari pada hasil. Ketika ada keberatan dari pada saksi, tidak akan mengurangi hasil. Suara yang sudah dihasilkan adalah suara murni," usainya.(Rahmat Patutie)
No comments:
Post a Comment