TEMPO.CO , Jakarta:Menteri
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan akhirnya mencopot
penggagas tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dari jabatannya sebagai
Komisaris PTPN XIII. Ia diganti sehari setelah ditetapkan sebagai
tersangka oleh Badan Reserse Kriminal, Markas Besar Kepolisian Republik
Indonesia beberapa waktu lalu. »Penggantinya adalah Dino Patti Djalal,”
ujar dia dalam pesan singkatnya kepada Tempo, Sabtu, 12 Juli 2014.
Dahlan
menyatakan pemberhentian salah satu penyandang dana media yang
menyudutkan calon Presiden Joko Widodo tersebut, bukan atas desakan
pihak lain. Keputusan ini diambil karena Setiyardi telah ditetapkan
tersangka sejak 3 Juli lalu. »Jadi dia diberhentikan bukan karena
menjadi pengasuh Obor Rakyat tapi karena status tersangka,” ujar Dahlan.
Untuk mengisi kekosongan jabatan komisaris di perusahaan yang bergerak di bidang Kelapa sawit dan karet di wilayah Kalimantan itu, Dahlan menunjuk Dino Patti Djalal. Dino pernah menjabat sebagai Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat.
Pada Jumat lalu, penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia telah memeriksa dua orang yang diduga penyandang dana penerbitan Obor Rakyat. "Penyidik memeriksa sudah memeriksa YN dan ZA, rekan Setyardi yang mengaku sebagai pengusaha yang memberikan dana untuk penerbitan Obor Rakyat," kata Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie, di Jakarta, Jumat, 11 Juli 2014. (baca : Tersangka Obor Rakyat Bisa Kena Pasal Berlapis)
Ronny mengatakan YN mengeluarkan dana Rp 200 juta, dan ZA mengeluarkan Rp 250 juta untuk penerbitan Obor Rakyat, yang menyebarkan isu tentang suku, agama, dan ras terhadap calon presiden Joko Widodo. Penggagas Obor Rakyat, Setyardi Budiono, pernah mengklaim bahwa biaya penerbitan berasal dari dana pribadi. "ZA menyerahkan kepada YN. Kemudian, dana Rp 450 juta itu diserahkan kepada SB (Setyardi)," ujarnya.
Polisi, kata Ronny, masih mendalami pendanaan Obor Rakyat, termasuk biaya cetak sebanyak 520 ribu eksemplar oleh PT Mulia Kencana Semesta di Bandung serta peredarannya melalui PT Pos Indonesia dengan alamat tujuan yang disediakan oleh Setyardi. Menurut dia, penyidik telah menahan 23.745 eksemplar Obor Rakyat dari PT Pos Indonesia sebagai barang bukti. (baca : Kasus Obor Rakyat, Polisi Minta Kesaksian Jokowi)
Penyidik telah menetapkan penggagas Obor Rakyat, Setyardi Budiono, dan penulis Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka dalam perkara itu. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena tidak memiliki izin penerbitan dan diancam dengan hukuman denda maksimal Rp 100 juta.
JAYADI SUPRIADIN
No comments:
Post a Comment