TEMPO.CO , Jakarta:
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pemugutan suara ulang
di kabupaten dan sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di empat
Provinsi, yaitu Maluku Utara, Daerah istimewa Yogyakarta, Jawa Barat,
dan Sulawesi Tenggara. Rekomendasi pemungutan suara ulang itu
disampaikan Ketua Bawaslu, Muhammad, di Jakarta, Sabtu, 12 juli 2014.
Ditambahkan
oleh Muhammad bahwa pemungutan suara ulang itu tak boleh mengganggu
alur penghitungan suara berjenjang. "Maksimal Ahad, 13 Juli sudah harus
masuk ke tingkat kecamatan," kata Muhammad.Di dua kabupaten, Morotai dan Halmahera Tengah, di Maluku Utara, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara membagikan surat suara kepada kedua saksi saat pemungutan berakhir. Lantaran dianggap masif, kata Muhammad, KPU setempat diwajibkan untuk menggelar pemungutan suara ulang.
Di Yogyakarta juga ada satu tempat pemungutan suara yang jumlah suaranya memiliki selisih dua suara dengan jumlah pemilihnya. Bawaslu juga merekomendasikan langsung pemungutan suara ulang. "Kalau selisihnya satu masih ditolerir," kata dia. (Baca juga: Jelang Pilpres, DPT DKI Tambah 94 Ribu Pemilih).
Di TPS di Indramayu, Jawa Barat juga ada seseorang yang memberikan suaranya lebih dari sekali. Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara mengizinkan pemilih ini mencoblos untuk mewakili saudara-saudaranya. "Ada di TPS 37, 38, 39, dan 40," kata dia.
DDi Sulawesi Tenggara, ada seorang KPPS yang menuliskan sekitar 200 lebih nama pemilihnya di kertas suara. Alasan KPPS, kata Muhammad, untuk memudahkan. "Namun itu melanggar prinsip kerahasiaan," kata dia.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
No comments:
Post a Comment