Kubu yang terbukti melakukan kecurangan seharusnya didiskualifikasi atau
dinyatakan kalah untuk se kecamatan/kota/kabupaten tersebut biar kapok
tidak terulang di tempat lain, sementara oknum-oknumnya dipidana. Suara
perolehannya diserahkan kepada lawannya.

No comments:
Post a Comment