TRIBUNNEWSCOM, JAKARTA - Tim
Pemenangan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla, Rieke Diah Pitaloka
menilai Calon Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyadari bahwa
Indonesia harus membangun industri nasional yang kuat. Pasalnya
perlindungan terhadap industri nasional, akan menjadi politik tetap bagi
negara.
Namun, terang Rieke, Jokowi percaya tidak ada industri
yang kuat, tanpa buruh yang kuat. Karena itu, keduanya harus jadi
kesatuan yang terintegrasi secara utuh, tidak boleh ada upaya-upaya
saling meniadakan. Bahkan perlindungan terhadap buruh pun harus jadi
politik tetap negara.Menurut Rieke, sesuai perintah konstitusi, tugas pemerintah RI adalah melindungi, mencerdaskan dan menyejahterakan rakyat, termasuk bagi kaum buruh. Menurut dia pemerintah yang kelak akan memimpin harus membangun sistem perlindungan bagi kaum buruh dan rakyat pekerja pada umumnya, apapun profesinya.
"Komitmen itu dinamakan 'Trilayak Rakyat Pekerja' yang sudah ia sampaikan dalam pernyataan politik resmi pada Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2014," kata Rieke dalam keterangan persnya diterima Tribun, Sabtu (5/7/2014) malam.
Rieke menjelaskan, untuk mempertegas komitmen terhadap buruh dan pekerja Indonesia, Jokowi menandatangani "Piagam Perjuangan Marsinah".
Marsinah adalah seorang aktivis dan buruh di Porong Sidoardjo, Jawa Timur (yang sekarang terendam lumpur Lapindo). Dia diculik dan ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah menghilang selama 3 hari, dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.
"Untuk mengenang, sekaligus melanjutkan perjuangan Marsinah dalam memperbaiki nasib kaum buruh, piagam tersebut diberi nama yang sama," kata Anggota Komisi IX DPR RI tersebut.
Piagam Perjuangan Marsinah" adalah satu dari sembilan Piagam Perjuangan Rakyat yang ditandatangani Jokowi pada Jumat lalu.
Berikut kutipan dari Piagam Perjuangan Marsinah :
"Saya Joko Widodo berkomitmen akan bekerja keras bersama kaum buruh dan seluruh rakyat pekerja lainnya untuk mewujudkan :
1. KERJA LAYAK yaitu, terpenuhinya situasi kerja yang berkeadilan, terpenuhinya hak-hak dasar pekerja. Perjuangan bersama yang tak boleh berhenti untuk menghapuskan sistem tenaga kerja kontrak dan outsourcing, yang merupakan bagian dari perbudakan modern. Selain itu, kesehatan dan keselamatan kerja, jadi bagian tak terpisahkan untuk memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup dan masyarakat.
2. UPAH LAYAK yaitu penghargaan atas kerja yang dilakukan dan harus didukung oleh kebijakan politik yang bukan politik upah murah. Upah yang berkeadilan, termasuk memperpendek jarak perbedaan upah antara atasan dan bawahan. Penentuan upah pun harus berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup yang layak bagi pekerja dan keluarganya.
3. HIDUP LAYAK. Kehidupan yang layak bagi buruh dan rakyat pekerja lainnya, tidak boleh hanya bersandar pada upah yang diterimanya. Negara harus hadir, Pemerintah RI wajib sejahterakan buruh dan rakyat pekerja lainnya. Sebagai kompensasi atas pajak yang telah dibayarkan oleh rakyat pekerja dan pemberi kerja, Pemerintah RI tidak boleh lagi abai terhadap pemenuhan hak rakyat pekerja atas ekonomi, politik, sosial dan budaya, hak atas jaminan pendidikan termasuk bagi anak-anaknya, dan Jaminan Sosial (Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian), perumahan layak bagi rakyat pekerja dan transportasi yang aman dan nyaman.
"TRILAYAK pekerja, juga harus hadir dalam kebijakan politik anggaran dan kebijakan politik legislasi. Saya akan berjuang untuk lahirnya UU tentang Sistem Pengupahan dan Perlindungan Upah, UU tentang Sistem Pengawasan dan Komite Pengawas Kerja, UU tentang Perlidungan Pekerja Rumah Tangga, UU tentang Perlindungan Pekerja Media, Revisi atas UU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Revisi atas UU Ketenagakerjaan," ujarnya.
Edwin Firdaus
No comments:
Post a Comment