MERDEKA.COM. Koleksi 40 anak baru gede (ABG) berusia antara 15
sampai 17 tahun di jejaring sosial Facebook (FB), dua perempuan tanggung
diamankan Unit III Asusila, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa
Timur. Sebab, dua perempuan itu, memperdagangkan ke 40 ABG tersebut ke
lelaki hidung belang melalui akun Forum Jejaring Sosial Wanita
Penghibur.
Dua perempuan yang diamankan itu berinisial Nanda
Fiolet alias Mami Vhea (22), janda berdomisili di Jalan Kedungrukem,
Surabaya dan AT alias Alif (17), ibu satu anak yang tinggal di Jalan
Simomulyo Surabaya dan Jalan Batu Safir Merah, Driyorejo, Gresik.
Menurut
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jawa Timur, AKBP Bambang Tjahyo Bawono,
tak hanya memperdagangkan gadis di bawah umur melalui FB, tapi kedua
tersangka juga memasarkan anak buahnya yang rata-rata masih duduk di
bangku SMA melalui Kaskus dan Grup BlackBerry Messenger.
"Dua
tersangka ini merupakan germo. Mereka punya kelompok dan anak buah
masing-masing. Mereka bukan satu jaringan, tapi modusnya sama," ungkap
Bambang di Mapolda Jawa Timur, Rabu (25/6).
Bambang melanjutkan,
terungkapnya kasus perdagangan anak di bawah umur ini bermula dari
informasi masyarakat. "Awalnya, kita memperoleh informasi kalau
tersangka Vhea, menyediakan wanita untuk dilacurkan di salah satu hotel
yang ada di Surabaya. Kemudian kami melakukan penyidikan dan berhasil
mengamankan tersangka yang tengah melakukan transaksi dengan
pelanggannya pada 10 Juni lalu," papar dia.
Sehari setelahnya,
yaitu pada 11 Juni, petugas Unit Asusila kembali menangkap satu
tersangka lagi, yaitu Alif. Ibu satu anak ini juga berprofesi sama
dengan Mami Vhea. "Penangkapan ini juga bermula dari penggerebekan
terhadap anak buahnya yang sedang melayani tamu di sebuah hotal di
Surabaya," sambung Bambang.
Modus operandi kedua tersangka juga
hampir sama, lanjut Bambang, yaitu dengan membuat akun jejaring sosial
bernama CNF. Kemudian lelaki hidung belang yang menjadi teman, yang juga
pernah mem-booking tersangka, diajak masuk ke dalam Grup FB tersangka
dengan nama Forum Jejaring Sosial Wanita Penghibur.
"Sedangkan
bagi mereka, lelaki hidung belang yang tertarik dengan ajakan tersangka,
terlebih dulu menginvite PIN BB tersangka AT. Begitu nomor PIN BB
pelanggan (yang mem-booking) diterima, selanjutnya tersangka
mengundangnya ke Grup BBM yang berisi foto ABG koleksi tersangka,"
ungkap Bambang.
Selanjutnya, dari penangkapan germo berusia belia
ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, dua unit BB yang
biasa dipakai bertransaksi oleh tersangka, uang Rp 5,3 juta dari hasil
setoran anak buah tersangka, sejumlah bill hotel, ijazah, KTP, KK dari
tersangka dan korban, serta sejumlah foto-foto bergambar anak buah
tersangka yang selama ini mereka lacurkan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling banyak dibaca
-
Video Mesum Wanita Dewasa Vs Anak Kecil Full 111
-
Playing Card atau di Indonesia sering disebut kartu Remi ( padahal nama salah satu permainan ) mungkin datang dari Timur, Mesir atau Arab – ...
-
Pemerintah Kabupaten Solok Sumatera Barat mengalokasikan Rp118 juta untuk beasiswa bagi mahasiswa berprestasi di daerah itu. ...
-
Aneh 20 orang NAVY SEAL YANG MEMBUNUH OSAMA BIN LADEN TEWAS SERENTAK - WASHINGTON - The Associated Press memberitakan, lebih dari 20 anggota...
-
Cerita Dewasa – Wanita STW Yang Aku Tiduri Ternyata Ibu TemankuCerita Dewasa – Wanita STW Yang Aku Tiduri Ternyata Ibu TemankuCerita Dewasa ...
-
Penjual Video Syur Anak di bandung - TEMPO.CO , Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap Deden Martakusumah, se...
-
Pernah kepikiran kalau mata uang Indones i a harus Rupiah.. Pastilah pernah kadang” tersirat di pikiran. Nahh.. Kali ini mari kita bahas...
-
Salam Jp buat yang belum bergabung tunggu apa lagi Togelhok88 Bandar judi online togel terpercaya, Tempat betting aman togelhok88 "LI...
-
1. Laudya Cintya Bella 2. Aura Kasih 3. Bunga Citra Lestari 4. Dian Sastro 5. Nadia Rachel 6. Ayushita
-
Bahan: 12 bh sayap ayam, potong dua, ambil bagian bawahnya, sisihkan ujungnya untuk kaldu minyak untuk goreng Bahan perendam (aduk rata)...
No comments:
Post a Comment