TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) telah memutuskan bahwa pernyataan mantan Panglima ABRI,
Jenderal (Purn) Wiranto tentang penyebab Prabowo Subianto diberhentikan
dari dinas ketentaraan pada 1998 bukan tergolong kampanye hitam.
Keputusan
Bawaslu itupun dianggap memperkuat penilaian bahwa sebenarnya Prabowo
memang figur tercela yang mestinya tidak lolos dalam proses verifikasi
sebagai calon presiden di KPU.
Menurut Wakil Ketua Eksekutif
Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Ridwan
Darmawan, keputusan Bawaslu itu justru memberikan konfirmasi bahwa
keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) tentang Prabowo tak perlu
diperdebatkan lagi.
Ridwan menegaskan, pemberhentian Prabowo dari ABRI pada 1998 juga sudah semestinya diketahui publik secara luas.
“Saya
kira bisa diambil kesimpulan bahwa pemecatan Prabowo melalui DKP sudah
menjadi kebenaran dan tidak perlu diperdebatkan lagi.
Putusan
Bawaslu itu menjadi penegasan bahwa hal itu (pemberhentian Prabowo
karena terlibat penculikan) sudah final dan sebuah kebenaran yang
mestinya memang diketahui publik,” katanya di Jakarta, Kamis
(26/6/2014).
Menurut Ridwan, justru mestinya yang jadi pertanyaan adalah langkah KPU meloloskan Prabowo sebagai capres.
Sebab,
kata praktisi hukum itu, langkah KPU meloloskan Prabowo bisa dianggap
cacat secara prosedur karena tidak meminta keterangan dari pihak-pihak
yang harusnya dimintai klarifikasi terkait rekam jejak mantan Danjen
Kopassus itu.
“Keputusan KPU menetapkan Prabowo sebagai capres
itu cacat termasuk soal prosedurnya. Karena KPU tidak melakukan
verifikasi faktual terhadap institusi-institusi yang berkaitan dengn
Prabowo, yakni TNI dan Komnas HAM,” ucapnya.
Sebelumnya Tim
Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengadukan Wiranto ke Bawaslu
terkait pernyataan mantan menteri pertahanan itu bawa Prabowo
diberhentikan karena terlibat kasus penculikan aktivis pada 1998.
Wiranto
menegaskan, Prabowo sudah mengakui di depan persidangan Dewan
Kehormatan Perwira (DKP) bahwa penculikan itu atas inisiatifnya sendiri.
Namun, ternyata Bawaslu menyatakan pernyataan Wiranto bukan tergolong kampanye hitam.
Sebab, Bawaslu yang sudah meminta keterangan Wiranto menganggap pernyataan itu justru untuk menjawab keingintahuan publik.
Thursday, June 26, 2014
Putusan Bawaslu soal Wiranto Perkuat Anggapan Prabowo Figur Tercela
Labels:
2014,
Hot News,
Sosial dan Politik
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling banyak dibaca
-
Video Mesum Wanita Dewasa Vs Anak Kecil Full 111
-
Playing Card atau di Indonesia sering disebut kartu Remi ( padahal nama salah satu permainan ) mungkin datang dari Timur, Mesir atau Arab – ...
-
Saat mendidih, air biasanya mengeluarkan gelembung-gelembung yang bergerak ke permukaan air, meletup dan kemudian menguap di udara. Namun...
-
Di antara banyak band-band metal Saat ini, terdapat beberapa band-band yang merupakan band-band sesat yang memuja setan. Band-band terseb...
-
Letusan Gunung Merapi tahun ini sangat berbeda dengan letusan yang terjadi pada 2006, 2001, dan 1997. Ada yang tidak biasa pada letusan kali...
-
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Bombardir pencitraan berlebihan yang dilakukan Capres ternyata membuat Masyarakat mulai jenuh. Ini terlihat pe...
-
Seorang korban yang terluka akibat gempa mendapat penanganan medis di RSUP Sanglah Denpasar, Bali, Kamis (13/10). Gempa berkekuatan 6,8 S...
-
14 Fakta Unik Tentang Bahasa Inggris: 1. Stewardesses adalah kata terpanjang yang dapat diketik di keyboard hanya dengan menggunakan tanga...
-
Hal pertama ketika kita mendengar kata orang Yahudi adalah mereka pintar diatas rata-rata manusia di dunia. produknya yang super duper hebat...
-
Dunia semakin tua dan begitu aneh, berbagai macam keunikan ada dan lahir tanpa basa-basi, banyak keheranan yang melintas di otak kita tentan...

No comments:
Post a Comment