TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) telah memutuskan bahwa pernyataan mantan Panglima ABRI,
Jenderal (Purn) Wiranto tentang penyebab Prabowo Subianto diberhentikan
dari dinas ketentaraan pada 1998 bukan tergolong kampanye hitam.
Keputusan
Bawaslu itupun dianggap memperkuat penilaian bahwa sebenarnya Prabowo
memang figur tercela yang mestinya tidak lolos dalam proses verifikasi
sebagai calon presiden di KPU.
Menurut Wakil Ketua Eksekutif
Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Ridwan
Darmawan, keputusan Bawaslu itu justru memberikan konfirmasi bahwa
keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) tentang Prabowo tak perlu
diperdebatkan lagi.
Ridwan menegaskan, pemberhentian Prabowo dari ABRI pada 1998 juga sudah semestinya diketahui publik secara luas.
“Saya
kira bisa diambil kesimpulan bahwa pemecatan Prabowo melalui DKP sudah
menjadi kebenaran dan tidak perlu diperdebatkan lagi.
Putusan
Bawaslu itu menjadi penegasan bahwa hal itu (pemberhentian Prabowo
karena terlibat penculikan) sudah final dan sebuah kebenaran yang
mestinya memang diketahui publik,” katanya di Jakarta, Kamis
(26/6/2014).
Menurut Ridwan, justru mestinya yang jadi pertanyaan adalah langkah KPU meloloskan Prabowo sebagai capres.
Sebab,
kata praktisi hukum itu, langkah KPU meloloskan Prabowo bisa dianggap
cacat secara prosedur karena tidak meminta keterangan dari pihak-pihak
yang harusnya dimintai klarifikasi terkait rekam jejak mantan Danjen
Kopassus itu.
“Keputusan KPU menetapkan Prabowo sebagai capres
itu cacat termasuk soal prosedurnya. Karena KPU tidak melakukan
verifikasi faktual terhadap institusi-institusi yang berkaitan dengn
Prabowo, yakni TNI dan Komnas HAM,” ucapnya.
Sebelumnya Tim
Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengadukan Wiranto ke Bawaslu
terkait pernyataan mantan menteri pertahanan itu bawa Prabowo
diberhentikan karena terlibat kasus penculikan aktivis pada 1998.
Wiranto
menegaskan, Prabowo sudah mengakui di depan persidangan Dewan
Kehormatan Perwira (DKP) bahwa penculikan itu atas inisiatifnya sendiri.
Namun, ternyata Bawaslu menyatakan pernyataan Wiranto bukan tergolong kampanye hitam.
Sebab, Bawaslu yang sudah meminta keterangan Wiranto menganggap pernyataan itu justru untuk menjawab keingintahuan publik.
Thursday, June 26, 2014
Putusan Bawaslu soal Wiranto Perkuat Anggapan Prabowo Figur Tercela
Labels:
2014,
Hot News,
Sosial dan Politik
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling banyak dibaca
-
Playing Card atau di Indonesia sering disebut kartu Remi ( padahal nama salah satu permainan ) mungkin datang dari Timur, Mesir atau Arab – ...
-
Tips Mudah Mengatasi Mual Saat Hamil - Apakah anda mencari infomasi Tips Mudah Mengatasi Mual Saat Hamil . Mungkin informasi yang kami mil...
-
Bagi yang ingin berlibur dengan dana yang sangat besar ,bisa membaca website ini selengkapnya 1. House of Bourbon,Paris Tak lain tuju...
-
Video Mesum Wanita Dewasa Vs Anak Kecil Full 111
-
1. Laudya Cintya Bella 2. Aura Kasih 3. Bunga Citra Lestari 4. Dian Sastro 5. Nadia Rachel 6. Ayushita
-
Ini baru yang namanya “cemburu buta”, dan para peneliti punya alasan kuat mengapa istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan orang yang ...
-
Pada pertengahan bulan Juni, Fauziah dan anaknya datang ke rumah Waluyo. Anak-anak sekolah baru saja beberapa hari memulai libur panjangnya...
-
Dunia kita penuh dengan tempat misterius yang menyembunyikan rahasia mereka dalam debu-debu peradaban yang ada. Kastil kuno, patung atau ku...
-
Kita tahu bahwa facebook disesain dengan bahasa pokok suatu negara, misalnya indonesia, prancis, inggris, arab, dan lain. Tapi akhir-akhir i...
-
Bila Anda mengakhiri hubungan karena ada masalah, tentu Anda juga tak bisa berharap terlalu cepat untuk berteman lagi. Anda berdua perlu ...
No comments:
Post a Comment