Jakarta, C&R Digital - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), menilai acara televisi Yuk Keep Smile (YKS), yang disiarkan oleh TransTV, telah melakukan pelanggaran berat terkait dengan isi episode 20 Juni 2014-nya.
Oleh
karena itu, KPI berdasar hasil rapat pleno pada hari Rabu, 25 Juni
2014, memberikan sanksi administratif dengan menghentikan sementara
waktu tayangan YKS terhitung tanggal 28 Juni -1 Agustus 2014.
“Surat keputusannya terbit tadi jam 10 pagi dan sudah ditandatangani oleh Direktur program Trans Tv,” kata Komisioner KPI Agatha Lily saat dihubungi C&R Digital, Kamis, 26 Juni 2014.
“Surat keputusannya terbit tadi jam 10 pagi dan sudah ditandatangani oleh Direktur program Trans Tv,” kata Komisioner KPI Agatha Lily saat dihubungi C&R Digital, Kamis, 26 Juni 2014.
Seperti diketahui, pada episode tanggal 20 Juni itu, YKS menayangkan adegan hypnotherapist
Ferdian Setiawan Setiadi yang menghipnosis komedian Caisar Putra Aditya
supaya tak takut pada anjing dan melihat hewan tersebut lucu seperti
seniman legendaris Betawi, Benyamin Sueb, yang telah tiada.
Dalam penilaian Agatha, kesalahan utama YKS adalah mengasosiasikan manusia seperti hewan.
"Ini telah melanggar Undang-Undang Penyiaran Pasal 36 Ayat 6 Tahun 2002 yang berisi, 'Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional," jelas Agatha.
"Ini telah melanggar Undang-Undang Penyiaran Pasal 36 Ayat 6 Tahun 2002 yang berisi, 'Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional," jelas Agatha.
“Ini
kan menyangkut martabat manusia ya. Apalagi diasosiasikan dengan hewan
anjing. Ini pelanggaran berat yang bisa dipidanakan,”
Keputusan
KPI berawal dari pengaduan budayawan betawi JJ Rizal yang keberatan
dengan tayangan YKS pada tanggal 20 Juni tersebut.
No comments:
Post a Comment