SURABAYA, KOMPAS.com —
Kasus perdagangan manusia kembali terungkap di Surabaya. Dua germo
belia ditangkap karena menjual gadis-gadis di bawah umur melalui
jejaring sosial, Blackberry, Facebook, dan Kaskus.
Perdagangan perempuan ini
lebih parah dibanding kasus dengan tersangka Keiko yang terbongkar
beberapa waktu lalu sebab yang dilacurkan oleh dua germo ini kebanyakan
adalah model, siswi SMU, dan mahasiswi di Surabaya.
Dua germo tersebut adalah Nanda Fiolet alias
Mami Vhea (22), warga Kedungrukem, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan
Tegalsari, Surabaya, yang juga punya rumah di Jalan Dharmawangsa,
Surabaya.
AT alias Alif (17), ibu satu anak asal Simomulyo Baru,
Sukomanunggal, Surabaya, yang juga beralamat di Jalan Batu Safir Merah,
Driyorejo, Gresik.
"Dua tersangka ini merupakan germo. Mereka
punya kelompok dan anak buah masing-masing. Mereka bukan satu jaringan,
tapi modusnya sama," ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP
Bambang Tjahyo Bawono, Rabu (25/6/2014).
Mami Vhea ditangkap pada 10 Juni lalu. Penangkapan itu bermula dari penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya terhadap anak buah Vhea yang sedang melayani tamunya.
Dari penggerebekan itu, muncul nama Vhea. Petugas dari Unit Asusila Subdit Renakta (remaja anak dan wanita) Ditreskrimum Polda Jatim pun langsung menangkap germo belia tersebut.
Sehari
setelahnya, 11 Juni, petugas Unit Asusila giliran menangkap Alif. Ibu
satu anak ini juga berprofesi sama dengan Mami Vhea.
"Penangkapan
ini juga bermula dari penggerebekan terhadap anak buahnya yang sedang
melayani tamu di sebuah hotel di Surabaya," sambung Bambang.
Dari
tangan dua germo ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya
dua BlackBerry yang biasa dipakai bertransaksi dan uang hasil setoran
dari anak buah mereka sebanyak Rp 5,3 juta.
Selain itu, sejumlah bill hotel, ijazah, KTP, KK dari tersangka dan korban, serta sejumlah foto-foto bergambar anak buah mereka atau gadis-gadis yang selama ini mereka lacurkan.
Akibat perbuatannya, dua germo ini dijerat Pasal 2 jucnto Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Karena pidana terhadap anak, ancaman hukuman ditambah sepertiga dari vonis.
"Selain
itu, tersangka juga dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara 1,4
tahun; dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara," tandasnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling banyak dibaca
-
Playing Card atau di Indonesia sering disebut kartu Remi ( padahal nama salah satu permainan ) mungkin datang dari Timur, Mesir atau Arab – ...
-
Tips Mudah Mengatasi Mual Saat Hamil - Apakah anda mencari infomasi Tips Mudah Mengatasi Mual Saat Hamil . Mungkin informasi yang kami mil...
-
Bagi yang ingin berlibur dengan dana yang sangat besar ,bisa membaca website ini selengkapnya 1. House of Bourbon,Paris Tak lain tuju...
-
Video Mesum Wanita Dewasa Vs Anak Kecil Full 111
-
1. Laudya Cintya Bella 2. Aura Kasih 3. Bunga Citra Lestari 4. Dian Sastro 5. Nadia Rachel 6. Ayushita
-
Ini baru yang namanya “cemburu buta”, dan para peneliti punya alasan kuat mengapa istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan orang yang ...
-
Pada pertengahan bulan Juni, Fauziah dan anaknya datang ke rumah Waluyo. Anak-anak sekolah baru saja beberapa hari memulai libur panjangnya...
-
Dunia kita penuh dengan tempat misterius yang menyembunyikan rahasia mereka dalam debu-debu peradaban yang ada. Kastil kuno, patung atau ku...
-
Kita tahu bahwa facebook disesain dengan bahasa pokok suatu negara, misalnya indonesia, prancis, inggris, arab, dan lain. Tapi akhir-akhir i...
-
Bila Anda mengakhiri hubungan karena ada masalah, tentu Anda juga tak bisa berharap terlalu cepat untuk berteman lagi. Anda berdua perlu ...
No comments:
Post a Comment