SURABAYA, KOMPAS.com —
Kasus perdagangan manusia kembali terungkap di Surabaya. Dua germo
belia ditangkap karena menjual gadis-gadis di bawah umur melalui
jejaring sosial, Blackberry, Facebook, dan Kaskus.
Perdagangan perempuan ini
lebih parah dibanding kasus dengan tersangka Keiko yang terbongkar
beberapa waktu lalu sebab yang dilacurkan oleh dua germo ini kebanyakan
adalah model, siswi SMU, dan mahasiswi di Surabaya.
Dua germo tersebut adalah Nanda Fiolet alias
Mami Vhea (22), warga Kedungrukem, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan
Tegalsari, Surabaya, yang juga punya rumah di Jalan Dharmawangsa,
Surabaya.
AT alias Alif (17), ibu satu anak asal Simomulyo Baru,
Sukomanunggal, Surabaya, yang juga beralamat di Jalan Batu Safir Merah,
Driyorejo, Gresik.
"Dua tersangka ini merupakan germo. Mereka
punya kelompok dan anak buah masing-masing. Mereka bukan satu jaringan,
tapi modusnya sama," ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP
Bambang Tjahyo Bawono, Rabu (25/6/2014).
Mami Vhea ditangkap pada 10 Juni lalu. Penangkapan itu bermula dari penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya terhadap anak buah Vhea yang sedang melayani tamunya.
Dari penggerebekan itu, muncul nama Vhea. Petugas dari Unit Asusila Subdit Renakta (remaja anak dan wanita) Ditreskrimum Polda Jatim pun langsung menangkap germo belia tersebut.
Sehari
setelahnya, 11 Juni, petugas Unit Asusila giliran menangkap Alif. Ibu
satu anak ini juga berprofesi sama dengan Mami Vhea.
"Penangkapan
ini juga bermula dari penggerebekan terhadap anak buahnya yang sedang
melayani tamu di sebuah hotel di Surabaya," sambung Bambang.
Dari
tangan dua germo ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya
dua BlackBerry yang biasa dipakai bertransaksi dan uang hasil setoran
dari anak buah mereka sebanyak Rp 5,3 juta.
Selain itu, sejumlah bill hotel, ijazah, KTP, KK dari tersangka dan korban, serta sejumlah foto-foto bergambar anak buah mereka atau gadis-gadis yang selama ini mereka lacurkan.
Akibat perbuatannya, dua germo ini dijerat Pasal 2 jucnto Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Karena pidana terhadap anak, ancaman hukuman ditambah sepertiga dari vonis.
"Selain
itu, tersangka juga dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara 1,4
tahun; dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara," tandasnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling banyak dibaca
-
Video Mesum Wanita Dewasa Vs Anak Kecil Full 111
-
Playing Card atau di Indonesia sering disebut kartu Remi ( padahal nama salah satu permainan ) mungkin datang dari Timur, Mesir atau Arab – ...
-
Jerawat yang muncul di wajah tentu saja mengganggu penampilan. Tak hanya itu, kehadiran jerawat di wajah mengurangi rasa percaya diri teruta...
-
Salam Jp buat yang belum bergabung tunggu apa lagi Togelhok88 Bandar judi online togel terpercaya, Tempat betting aman togelhok88 "LI...
-
Harga Minyak Hemart Botol 1 Liter - Sahabat www.pasarhots.blogspot.com selamat malam untuk kalian semua yang ada diseluruh indonesia, ter...
-
Cerita Dewasa – Wanita STW Yang Aku Tiduri Ternyata Ibu TemankuCerita Dewasa – Wanita STW Yang Aku Tiduri Ternyata Ibu TemankuCerita Dewasa ...
-
Serem dan mengerikan, itulah kesan saya terhadap budaya ini. Suku Jivaro sebuah suku di amerika selatan (lebih jelasnya liat peta), sampai ...
-
Aktris cantik ternyata tidak selalu mempunyai pacar yang ganteng, ada juga yang pacarnya berwajah pas-pasan dan bahkan jelek. Hal ini memb...
-
MERDEKA.COM. Calon Presiden Partai Gerindra Prabowo Subianto siap merekrut kader terbaik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) jik...
-
Hemart Bantal siapa yang mau - Sahabat www.pasarhots.blogspot.com selamat malam untuk kalian semua yang ada diseluruh indonesia, terutama...

No comments:
Post a Comment