KAPANLAGI.COM - Kecurigaan Pipik Dian Irawati
atas hilangnya sejumlah uang di rumahnya pasca kebakaran yang terjadi
pada Senin (23/6) lalu membuahkan hasil. Seseorang berinisial IV yang
merupakan pegawai ibu empat anak itu akhirnya ditetapkan sebagai
tersangka pencurian.
"Peristiwa perampokan ini berawal dari laporan Pipik.
Sebelumnya, mantan istri Ustad Jeffry Al-Buchori mengaku uangnya hilang
pasca-terjadi kebakaran yang menghanguskan rumahnya," ucap Kasat
Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Indra Siregar, di kantornya, Rabu
(25/6).Peristiwa tersebut berawal saat semua orang sibuk memadamkan api di lantai dasar rumah Pipik. Tanpa dikomandoi IV naik ke lantai 2 untuk mengecek apakah ada api yang menyala.
"IV mencuri ketika berusaha memadamkan api di lantai dua rumah Pipik. IV melihat uang di meja rias dan mengambilnya. Uang curian tadi ditaruh di dua tempat. Pertama, IV memasukkan ke kantung celana dan ia juga menyimpan uang itu ke dalam gitar miliknya," ucap Indra.
Atas perbuatannya itu IV yang sudah ditetapkan menjadi tersangka akan terkena pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun penjara.
"IV disangkakan dengan pasal 363 KUHP yang berisi tentang pencurian yang dilakukan ketika bencana alam dan kebakaran. Hukumannya lebih berat, di atas lima tahun," pungkasnya.
(kpl/aal/sjw)
No comments:
Post a Comment