TEMPO.CO , Jakarta
- Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi kasus
kekerasan seksual di Jakarta International School. Dari reka ulang
peristiwa itu, diketahui dua orang tersangka terbilang paling banyak
mengeksploitasi korban.
"Agun dan Awan cukup besar
eksploitasinya. Tapi sayangnya rekonstruksi itu tidak menunjukkan adanya
tersangka baru," kata Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak
Indonesia Erlinda saat dihubungi Tempo pada Ahad, 1 Juni 2014. (Baca: Mabes Polri Serahkan Korban Baru JIS ke Polda)Erlinda menuturkan dari 54 adegan yang berlangsung, pada adegan 15 sampai 26 merupakan bagian tindak kekerasan seksual. Kemudian berlanjut pada adegan 31 sampai 40-an. (Baca: Kasus JIS, 54 Adegan Rekonstruksi Sesuai BAP)
Erlinda tidak hafal detail pelaku pada adegan-adegan tersebut. Namun yang pasti kelima tersangka Agun Iskandar 25 tahun, Virziawan Amin 20 tahun, Zaenal 28 tahun, Syahrial 20 tahun, dan pengganti peran tersangka yang tewas, Azwar, melakukan sodomi secara bergantian. Mereka melakukannya dengan bantuan tersangka Afriska, 24 tahun, yang memegangi korban, membukakan celana dan menyodok anus korban. (Baca: KPAI Pantau Rekonstruksi Kasus JIS)
Menurut Erlinda, rekonstruksi itu sesuai dengan yang tertera di Berita Acara Pemeriksaan. Namun pekan depan pada 4 atau 5 Juni, Komisi Perlindungan Anak Indonesia akan mendatangi Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk meminta data resmi terkait penyidikan terhadap kasus JIS. Selain itu KPAI juga berencana menemui tersangka untuk menyelidiki lebih jauh tentang tersangka dari segi psikologis dan hal lainnya yang membuat mereka melakukan tindakan asusila tersebut.
"Data resmi dari Polda itu nantinya akan kami serahkan ke presiden sebagai laporan kami," kata Erlinda.
No comments:
Post a Comment