TEMPO.CO, Kuala Lumpur
- Mahkamah Agung Malaysia akan segera menegaskan larangan penggunaan
kata "Allah" bagi umat Kristen dalam sebuah sidang yang digelar pada
Senin, 23 Juni 2014. Penegasan ini dilakukan setelah Gereja Katolik Roma
mengajukan banding dan berpendapat bahwa larangan tersebut tidak adil
bagi kaum minoritas di negara yang mayoritas berpenduduk Muslim itu.
(Baca: Pengadilan Malaysia Larang Media Pakai Kata `Allah')
Dikutip
dari BBC News, pengadilan federal memutuskan koran gereja, The
Herald, tidak memiliki alasan yang kuat untuk mengajukan banding atas
penggunaaan kata "Allah" dalam koran berbahasa Melayu itu tahun lalu.Pemerintah menjelaskan, "Allah" seharusnya menyimbolkan Tuhan khusus bagi umat Islam dan sudah ada dalam kitab berbahasa Melayu sejak bertahun-tahun yang lalu. Mereka menilai, jika agama lain menggunakannya juga, akan terjadi kebingungan bagi umat Islam dan bisa menimbulkan pemahaman lain.
Sedangkan perwakilan Kristen menjelaskan, banyak orang-orang Kristen yang tinggal di Pulau Kalimantan menggunakan kata "Allah" untuk menyebut Tuhan dalam Alkitab dan lagu-lagu rohani sebelum pihak berwenang berusaha menegakkan larangan tersebut dalam beberapa tahun terakhir.
"Kami kecewa. Apakah hakim yang menolak banding kami tidak menyentuh hak-hak dasar fundamental minoritas?" kata Pastor Lawrence Andrew, editor surat kabar Katolik, The Herald. (Baca: Pakai Kata Allah, Gereja di Malaysia Disomasi)
Di depan ruang pengadilan, sekitar seratus aktivis Muslim berteriak-teriak "Allahu Akbar" atau "Allah Maha Besar" dengan membentangkan spanduk bertuliskan "Bersatu untuk nama membela nama Alllah" menjelang keputusan dibuat.
Sengketa ini muncul pada 2007 ketika Kementerian Dalam Negeri mengancam akan mencabut izin penerbitan The Herald. Sebelum ini, larangan juga diberlakukan pada Oktober 2009. Penolakan ini mengakibatkan serangan terhadap tempat ibadah dan "perang dingin" di antara kedua agama. (Baca: Malaysia Larang Koran Katolik Pakai Kata 'Allah)

No comments:
Post a Comment