MERDEKA.COM. Suprastiyo (51) yang akrab disapa Prast warga
Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah terpaksa diamankan anggota Kodim 0713/
Brebes, Rabu (11/6), dini hari lantaran berpura-pura menjadi Brigadir
Jenderal (Brigjen) TNI dan membawa uang senilai Rp 350 juta dari
korbannya setelah melakukan penipuan.
Bapak dua anak ini mengaku
nekat berdandan seperti anggota TNI lantaran didesak sang pujaan hati,
Hj Maryam Syarifudin warga Brebes. Sebab, sebelum berkenalan dengan
Maryam, Suprastiyo kerap dipanggil oleh teman-temannya 'Jenderal'.
Merasa
ingin menyenangkan pasangannya, Suprastiyo akhirnya membeli seragam,
sepatu berikut pangkat Brigjen di daerah Cijantung, Jakarta dengan harga
Rp 350 ribu. Setelah itu, dia datang menemui Maryam untuk kemudian
melakukan nikah siri.
"Saya diminta dia (Maryam-red) untuk
memakai seragam, karena dia tahunya saya anggota TNI. Memang teman-teman
saya banyak yang memanggil Jenderal, sehingga dia beranggapan jika saya
ini anggota," jelasnya.
Memanfaatkan kesempatan dalam
kesempitan, itulah yang dilakukan Suprastiyo. Setelah tiga bulan nikah
siri, dia meminta uang kepada Maryam senilai Rp 120 juta dengan dalih
untuk mengikuti sekolah kenaikan pangkat di Amerika.
Tidak hanya
itu, pria yang sehari-hari menjadi makelar tanah itu juga kembali
meminta uang dengan alasan meminjam untuk membeli mobil. Namun, beberapa
kejanggalan mulai muncul saat pelaku diminta untuk datang kembali ke
Brebes.
Setelah dua hingga tiga bulan tidak ada kabar dari
Suprastiyo, korban kemudian melaporkan insiden yang dialami kepada
keluarganya yang menjadi anggota TNI dan Kodim 0713/ Brebes.
Fakta
itu dibenarkan Dandim 0713/ Brebes, Letkol (Inf) Cahyadi Imam Suhada.
Dia menyatakan jika korban sengaja dijebak oleh Maryam dengan cara akan
diberi cek senilai Rp 50 juta. Setelah bertemu di Cirebon, Suprastiyo
akhirnya disergap.
"Pelaku ditangkap di Cirebon setelah dijebak
akan diberi cek 50 juta oleh istrinya. Kami masih melakukan penyelidikan
motif dari TNI gadungan ini," ungkap Cahyadi.
Kasat Reskrim
Polres Brebes, AKP Subkhan melalui Kaur Bin Ops, Iptu Rohmat Azhari
memaparkan, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 350 juta. Adapun
pelaku meminta uang senilai Rp 120 juta untuk sekolah, Rp 200 juta untuk
membeli mobil dan Rp 50 juta untuk melunasi hutang.
Hingga saat
ini pelaku masih mendekam di sel tahanan guna menjalani pemeriksaan
lebih lanjut. Dia terancam dipenjara selama empat tahun sesuai dengan
Pasal 378 tentang penipuan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Paling banyak dibaca
-
Video Mesum Wanita Dewasa Vs Anak Kecil Full 111
-
Bahan: 12 bh sayap ayam, potong dua, ambil bagian bawahnya, sisihkan ujungnya untuk kaldu minyak untuk goreng Bahan perendam (aduk rata)...
-
Playing Card atau di Indonesia sering disebut kartu Remi ( padahal nama salah satu permainan ) mungkin datang dari Timur, Mesir atau Arab – ...
-
-
-
Otak manusia terdiri lebih dari 100 miliar syaraf yang masing-masing terkait dengan 10 ribu syaraf lain. Bayangkan, dengan kerumitan otak se...
-
SUKMA KRAKATAU Dengan ijin TUHAN YME KI PATIH NUSANTORO akan siap membantu permasalahan SDRA dan SDRI dimanapun berada adapun permasalan y...
-
Terinspirasi oleh kartun Flintstones, rumah menakjubkan ini dibangun antara dua batu raksasa di bukit pegunungan Fafe di Portugal. Karena de...
-
-

No comments:
Post a Comment