Jakarta (Antara) - Korban perkosaan di Busway
berinisial YF kecewa atas tuntutan 1,5 tahun yang diajukan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap empat
terdakwa karyawan Trans Jakarta.
Menurut pendamping sosial korban Kartika Jahja, di Jakarta, Minggu,
korban YF dalam email yang dikirimkan padanya mengungkapkan
kekecewaannya atas isi tuntutan JPU Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada
25 Juni lalu yang tidak sebanding dengan trauma yang ia rasakan. YF, lanjutnya, sudah berjuang mati-matian untuk mendapatkan keadilan. Ia sudah mempercayakan keadilan kepada jaksa, tapi apa yang jaksa lakukan jauh dari yang diharapkan.
YF, ia mengatakan berharap ke depannya aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa atau hakim dapat memberikan hukuman sesuai hukum yang berlaku sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan korban bisa merasakan keadilan.
Kartika menyayangkan proses pengadilan yang tidak adil kepada korban. Selama ini pihaknya mendorong korban kekerasan seksual untuk berbicara dan memperjuangkan hak-hak mereka.
"Namun apabila sistem dan proses hukum yang mereka alami seperti ini, bagaimana kita mengajak korban kekerasan seksual untuk bersuara," ujar dia.
Kasus perkosaan terjadi di halte Busway Harmoni 20 Januari 2014 silam dengan korban YF kini akan memasuki pembacaan putusan hakim. Rencananya pembacaan putusan hakim akan dilakukan pada 8 Juli 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini telah menetapkan tuntutan satu tahun enam bulan terhadap empat terdakwa karyawan Trans Jakarta pada 25 Juni 2014 . Keempat terdakwa dikenai pasal 290 KUHP tentang pencabulan yang ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Namun, Jaksa hanya menuntut para terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan. (ar)
No comments:
Post a Comment