Blogroll

https://pasarhots.blogspot.co.id/2018/02/pasang-banner-bisnis-murah.html

Friday, July 4, 2014

Mabuk, Arip Tega Perkosa Pacar Teman Sendiri

TRIBUNNEWS.COM,PASURUAN - Mabuk usai mengonsumsi arak, seorang pria bernama Arip (24) tega memperkosa gadis di bawah umur.
Warga Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan yang sudah dikaruniai dua orang anak ini tega menyetubuhi Bunga yang baru berumur 16 tahun .
Sebelum memperkosa korban, pelaku sebelumnya pesta minuman keras (miras) bersama tiga temannya, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kecamatang Gading Rejo.
Tiga teman pelaku yang ikut  pesta miras tersebut, yaitu Dory, Afan, dan Zainal. Sementara itu, korban perkosaan adalah kekasih dari Zainal.
"Sebelum melakukan perkosaan, pelaku melakukan pesta Miras bersama ketiga rekannya di TPU, di wilayah Gadingrejo," ujar Kasubag Humas Polresta Pasuruan, AKP. Sumarno, Kamis, (3/7/2014).
Sumarno mengatakan, pada saat itu pelaku dalam pengaruh minuman alkohol, tiba-tiba berhasrat untuk menyetubuhi korban.
Pelaku memaksa ingin mengantarkan korban yang tak lain adalah kekasih temannya pulang ke rumahnya.
Namun, kekasih korban, Zainal melarang pelaku.  Hal itu membuat tersangka naik pitam dan sempat memukul Zainal.
Karena tidak ingin bertengkar, Zainal akhirnya mengalah. Sehingga pacarnya itu terpaksa diantarkan pulang tersangka.
Namun, bukannya mengantae korban pulang, tersangka malah membawa korban ke sebuah ladang di Desa Jeruk, Kecamatan Kraton.
"Di tempat itulah korban dipaksa melayani tersangka . Korban sempat diancam akan dibunuh bila menolak," kata AKP Sumarno.
Usai puas menyetubuhi korban, tersangka lalu mengantar korban pulang ke rumahnya. Korban yang kettakutan, tidak berani menceritakan kepada keluarga maupun kekasihnya atas peristiwa yang dialaminya.
Keesokan harinya, ternyata Zainal melapor ke pihak Mapolsek Gadingrejo terkait pemukulan yang dilakukan tersangka kepada dirinya.
Setelah mendapatkan laporan ini petugas kemudian langsung menangkap tersangka yang sedang berada di dalam rumahnya.
"Saat diperiksa pihak kepolisian, baru diketahui bahwa tersangka juga memperkosa pacar Zainal, malam itu," terangnya.
AKP. Sumarno menambahkan, akibat perbuatanya, tersangka akan dikenakan pasal 81, ayat 1 dan 3 UU RI  nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Pelaku dikenakan sanksi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

No comments:

Paling banyak dibaca